Pasal 29
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT DAN TIM PENILAI
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perikanan Budidaya bagi Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya dan Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama di lingkungan Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Budidaya/Unit Pelaksana Teknis/Daerah Provinsi/Daerah Kabupaten/Kota; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Budidaya bagi Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda di Instansi Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan; c. Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk bagi Pengelola Kesehatan Ikan
Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda di lingkungan Provinsi; dan d. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk bagi Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda di lingkungan Kabupaten/Kota.
