Pasal 31
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT DAN TIM PENILAI
(1) Tim Penilai terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi perikanan budidaya, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Pengelola Kesehatan Ikan. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota. (3) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya. (4) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing-masing. (5) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Pengelola Kesehatan Ikan. (6) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pengelola Kesehatan Ikan yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja pejabat fungsional Pengelola Kesehatan Ikan; dan c. aktif melakukan penilaian (7) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari pejabat fungsional Pengelola Kesehatan Ikan, maka anggota Tim
Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja pejabat fungsional Pengelola Kesehatan Ikan. (8) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perikanan Budidaya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Tim Penilai Pusat; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan yang membidangi perikanan budidaya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Tim Penilai Unit Kerja; c. Sekretaris Daerah pada Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi; dan d. Sekretaris Daerah pada Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
