Pasal 15
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. sehat jasmani dan rohani; c. berijazah paling rendah sarjana (S1) atau Diploma IV (DIV); d. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; e. memperhatikan kebutuhan jabatan; dan f. syarat lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini telah dan masih melaksanakan tugas di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian. (3) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (4), hanya berlaku sekali selama masa penyesuaian/inpassing.
(5) Tata cara penyesuaian/inpassing ditetapkan lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
