PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan
Pasal 16
BAB 7 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Pengelola Kesehatan Ikan, meliputi: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial-Kultural. (3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
