PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan
Pasal 14
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama kecuali huruf d; b. mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; c. memiliki pengalaman di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan paling singkat 2 (dua) tahun; d. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai Baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan e. berusia paling tinggi:
- 56 (lima puluh enam) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/ Ahli Pertama dan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda; dan 2) 58 (lima puluh delapan) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya dan Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan tersedianya formasi untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat dan jenjang jabatan yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
(4) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
