Pasal 13
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. sehat jasmani dan rohani; c. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) bidang perikanan atau bidang lain sesuai kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina; dan d. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan dari Calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan. (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan harus mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan. (5) Pengelola Kesehatan Ikan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus diklat fungsional di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan diberhentikan dari jabatannya.
