PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan
Pasal 11
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pejabat yang berwenang mengangkat dalam jabatan Pengelola Kesehatan Ikan adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
