PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan
Pasal 10
BAB 5 — URAIAN KEGIATAN DAN HASIL KERJA
Penilaian angka kredit pelaksanaan tugas ditetapkan sebagai berikut: a. Pengelola Kesehatan Ikan yang melaksanakan tugas Pengelola Kesehatan Ikan satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini; dan b. Pengelola Kesehatan Ikan yang melaksanakan tugas Pengelola Kesehatan Ikan satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari setiap butir kegiatan, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
