PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 39
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
