PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 38
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan ditetapkan, semua ketentuan pelaksanaan mengenai Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
