PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian...
Pasal 29
BAB 7 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN
(1) Menteri/Kepala membentuk UPG KP2MI/BP2MI dalam pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan KP2MI/BP2MI. (2) UPG KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perwakilan dari seluruh unit organisasi di lingkungan KP2MI/BP2MI. (3) UPG KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal.
