PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian...
Pasal 28
BAB 6 — HAK DAN PELINDUNGAN PELAPOR
(1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d terdiri atas: a. kerahasiaan identitas Pelapor dalam hal diperlukan; dan b. pelindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda berkaitan dengan laporan Gratifikasi.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permohonan Pelapor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
