PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian...
Pasal 27
BAB 6 — HAK DAN PELINDUNGAN PELAPOR
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, berupa: a. piagam penghargaan dari Ketua UPG KP2MI/BP2MI; dan b. faktor penambah dalam penilaian kinerja. (2) Faktor penambah dalam penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
