Pasal 30
BAB 7 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN
UPG KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 mempunyai tugas: a. melakukan pengkajian titik rawan potensi Gratifikasi di lingkungan KP2MI/BP2MI; b. melakukan mitigasi titik rawan potensi Gratifikasi di lingkungan KP2MI/BP2MI; c. melakukan sosialisasi ketentuan gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal; d. menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi dari Pelapor; e. menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan Gratifikasi, dalam hal pejabat/Pegawai melaporkan penolakan Gratifikasi; f. meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; g. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; h. menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan Pengendalian Gratifikasi kepada Menteri/KP2MI; i. melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status barang tersebut; dan j. melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka Pengendalian Gratifikasi.
