Pasal 37
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Perjanjian luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b merupakan kerja sama antara KP2MI/BP2MI dengan mitra kerja luar negeri yang dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Perjanjian luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri/Kepala, pimpinan unit organisasi Eselon I, atau pimpinan unit organisasi Eselon II dengan lembaga pemerintah negara asing, organisasi internasional, organisasi internasional nonpemerintah, dan subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik. (3) Proses pembuatan perjanjian luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
