PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian...
Pasal 35
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b merupakan naskah kerja sama yang berisi tindak lanjut nota kesepahaman atau tanpa nota kesepahaman yang memuat uraian isi kesepakatan dan di dalamnya mengatur hak dan kewajiban serta akibat hukum apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian. (2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pimpinan unit organisasi Eselon I atau Pimpinan unit organisasi Eselon II sesuai dengan kewenangannya.
