PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian...
Pasal 161
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, pengelolaan Naskah Dinas di lingkungan KP2MI/BP2MI harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri/Badan ini paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri/Badan ini diundangkan.
