PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian...
Pasal 160
BAB 7 — LEGALISASI NASKAH DINAS
(1) Legalisasi Naskah Dinas berfungsi sebagai pernyataan verifikasi atas keaslian salinan Naskah Dinas oleh pejabat yang berwenang. (2) Legalisasi Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh paling rendah pimpinan unit organisasi Eselon II pada Unit Pengolah. (3) Legalisasi Naskah Dinas paling sedikit memuat: a. tanggal, bulan, dan tahun; b. nama jabatan; c. nama lengkap pejabat; d. tanda tangan; e. nomor induk pegawai; dan f. Cap Dinas yang memuat Logo KP2MI/BP2MI. (4) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dapat menggunakan tanda tangan elektronik tanpa mencantumkan Cap Dinas yang memuat Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f.
