PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian...
Pasal 142
BAB 5 — PEJABAT PENANDATANGAN NASKAH DINAS
Penggunaan kata “pelaksana harian” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 huruf d dilakukan oleh pejabat yang mendapat pelimpahan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
