PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian...
Pasal 141
BAB 5 — PEJABAT PENANDATANGAN NASKAH DINAS
Penggunaan kata “pelaksana tugas” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 huruf c dilakukan oleh pejabat yang mendapat pelimpahan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
