PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian...
Pasal 135
BAB 4 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
Pembuatan dan pengawasan Naskah Dinas yang bersifat rahasia dilakukan oleh unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi bidang kesekretariatan atau bidang persuratan dan kearsipan.
