PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian...
Pasal 134
BAB 4 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
(1) Penggunaan pencetakan pengamanan pada Naskah Dinas dapat dilakukan dengan metode sebagai berikut: a. watermarks; b. anticopy; atau c. metode lain sesuai dengan perkembangan teknologi. (2) Metode pencetakan pengamanan pada Naskah Dinas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
