Pasal 127
BAB 4 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
(1) Kategori klasifikasi keamanan Naskah Dinas rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf a merupakan tingkat keamanan isi surat dinas yang berhubungan erat dengan keamanan dan keselamatan negara yang jika disiarkan secara tidak sah atau jatuh ke tangan yang tidak berhak, surat ini akan merugikan negara. (2) Kategori klasifikasi keamanan Naskah Dinas terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf b merupakan tingkat keamanan isi surat dinas jika diketahui oleh pihak yang tidak berhak akan mengakibatkan terganggunya pelaksanaan fungsi dan tugas KP2MI/BP2MI. (3) Kategori klasifikasi keamanan Naskah Dinas biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf c merupakan tingkat keamanan isi suatu surat dinas yang tidak termasuk pada ayat (1) dan ayat (2), namun itu tidak berarti bahwa isi surat dinas tersebut dapat disampaikan kepada yang tidak berhak mengetahuinya.
