PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian...
Pasal 117
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Cap Dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf a digunakan untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh dan atas nama Menteri/Kepala dan Wakil Menteri/Wakil Kepala. (2) Cap Dinas lembaga yang memuat Logo KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf b digunakan untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang selain Menteri/Kepala dan selain Wakil Menteri/Wakil Kepala.
