PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian...
Pasal 111
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Paraf koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (4) huruf b merupakan paraf pejabat sesuai dengan substansi tugasnya atau pejabat lain yang terlibat pada setiap unit organisasi yang berbentuk matriks. (2) Naskah Dinas yang materinya saling berkaitan antarunit organisasi diparaf oleh unit pengolah dan unit lain yang terkait sebelum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada lembar terakhir.
