PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian...
Pasal 110
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Paraf hierarki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (4) huruf a merupakan paraf pejabat yang berwenang di bawah pejabat penanda tangan yang dibubuhkan dalam bentuk matriks. (2) Paraf hierarki pada Naskah Dinas penugasan, Naskah Dinas korespondensi, dan Naskah Dinas Khusus ditempatkan pada lembar terakhir.
