PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di...
Pasal 22
BAB 6 — AUTENTIFIKASI DAN PENYEBARLUASAN
(1) Peraturan Menteri/Badan yang telah diundangkan dilakukan penyebarluasan dalam bentuk salinan. (2) Salinan Peraturan Menteri/Badan disampaikan oleh Kepala Biro Hukum kepada Pemrakarsa.
