PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di...
Pasal 21
BAB 6 — AUTENTIFIKASI DAN PENYEBARLUASAN
(1) Peraturan Menteri/Badan dilakukan autentifikasi dengan membuat salinan sesuai dengan naskah asli dan ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum. (2) Penandatanganan salinan naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik.
