PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di...
Pasal 23
BAB 6 — AUTENTIFIKASI DAN PENYEBARLUASAN
(1) Penyebarluasan Peraturan Menteri/Badan dilakukan melalui laman resmi dan jaringan dokumentasi informasi hukum KP2MI/BP2MI. (2) Selain dilakukan melalui laman resmi dan jaringan dokumentasi informasi hukum KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyebarluasan Peraturan Menteri/Badan dapat dilakukan melalui sosialisasi dan/atau penyuluhan.
