PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik
Pasal 6
BAB 3 — PENERBITAN KARTU PEKERJA MIGRAN INDONESIA ELEKTRONIK
(1) E-KPMI diterbitkan oleh KP2MI/BP2MI melalui Sisko P2MI. (2) Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah seluruh persyaratan dan prosedur terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
