PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik
Pasal 5
BAB 2 — FORMAT DAN FUNGSI KARTU PEKERJA MIGRAN INDONESIA ELEKTRONIK
Pekerja Migran INDONESIA yang: a. akan berangkat untuk bekerja; b. sedang bekerja; atau c. akan memperpanjang Perjanjian Kerja, di luar negeri harus memiliki E-KPMI yang masih berlaku.
