PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik
Pasal 4
BAB 2 — FORMAT DAN FUNGSI KARTU PEKERJA MIGRAN INDONESIA ELEKTRONIK
E-KPMI berfungsi sebagai: a. bukti bahwa Pekerja Migran INDONESIA telah melalui tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. keikutsertaan Pekerja Migran INDONESIA dalam program yang diselenggarakan oleh pemerintah; dan c. instrumen atau data dalam pelaksanaan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
