PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik
Pasal 7
BAB 3 — PENERBITAN KARTU PEKERJA MIGRAN INDONESIA ELEKTRONIK
(1) Masa berlaku E-KPMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan jangka waktu Perjanjian Kerja Pekerja Migran INDONESIA. (2) Bagi Pekerja Migran INDONESIA lintas perbatasan negara, masa berlaku E-KPMI selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sepanjang Pekerja Migran INDONESIA masih bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pekerja Migran INDONESIA yang melakukan perpanjangan Perjanjian Kerja, masa berlaku E-KPMI sesuai dengan jangka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja.
