PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik
Pasal 13
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Pelaksana penempatan wajib memastikan Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan memiliki E-KPMI. (2) Pelaksana penempatan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan; dan/atau c. pencabutan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
