PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku: a. Pekerja Migran INDONESIA yang telah terdaftar dalam Sisko P2MI dan elektronik Pekerja Migran INDONESIA telah habis masa berlaku serta masih bekerja di negara/wilayah tujuan penempatan wajib melakukan pendaftaran untuk diterbitkan E-KPMI melalui Sisko P2MI paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri/Badan ini diundangkan; dan b. elektronik Pekerja Migran INDONESIA yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri/Badan ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu elektronik Pekerja Migran INDONESIA berakhir.
