PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik
Pasal 12
BAB 5 — PENGAWASAN
Menteri/Kepala melakukan pengawasan terhadap kepemilikan E-KPMI dalam pelaksanaan penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
