PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik
Pasal 11
BAB 4 — PEMERIKSAAN KELUAR DAN MASUK WILAYAH REPUBLIK INDONESIA
(1) Pemeriksaan E-KPMI dilakukan pada saat keluar atau masuk wilayah Republik INDONESIA melalui sistem informasi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum yang terintegrasi dengan Sisko P2MI. (2) Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada kerja sama antara KP2MI/BP2MI dan kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum.
