PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik
Pasal 10
BAB 3 — PENERBITAN KARTU PEKERJA MIGRAN INDONESIA ELEKTRONIK
Penerbitan dan perpanjangan masa berlaku E-KPMI dibebaskan dari pengenaan biaya.
