PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan...
Pasal 7
BAB 2 — PROGRAM DAN KEGIATAN DESA MIGRAN EMAS
Promosi dan penyebarluasan informasi peluang kerja luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan memberikan informasi atau sosialisasi yang mengenai: a. biaya penempatan; b. skema penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan prosedur penempatan; c. jenis dan jabatan permintaan Pekerja Migran INDONESIA serta persyaratan kerja; dan/atau d. tata cara bekerja ke luar negeri secara prosedural dan migrasi aman.
