PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan...
Pasal 8
BAB 2 — PROGRAM DAN KEGIATAN DESA MIGRAN EMAS
Pencegahan penempatan secara nonprosedural dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan melalui: a. peningkatan pengawasan administratif dan lapangan; b. keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; c. edukasi pelindungan hukum dan bantuan hukum kepada Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga; d. penyebarluasan informasi mengenai pelaksana penempatan; e. pengaduan permasalahan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan hukum; dan/atau f. kolaborasi program kerja antarinstansi pemerintah.
