PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan...
Pasal 6
BAB 2 — PROGRAM DAN KEGIATAN DESA MIGRAN EMAS
Pemberian layanan migrasi ke luar negeri secara prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. menyediakan sarana dan prasarana layanan migrasi luar negeri; b. memetakan potensi masyarakat Desa dan peminatan bekerja ke luar negeri; c. memverifikasi data dan pencatatan Calon Pekerja Migran INDONESIA; dan/atau d. memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan dan dokumen lainnya sesuai dengan kebutuhan.
