Pasal 5
BAB 2 — PROGRAM DAN KEGIATAN DESA MIGRAN EMAS
Desa Migran Emas diselenggarakan berdasarkan 10 (sepuluh) pilar program dan kegiatan yang terdiri atas: a. pemberian layanan migrasi ke luar negeri secara prosedural; b. promosi dan penyebarluasan informasi peluang kerja luar negeri; c. pencegahan penempatan secara nonprosedural dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang; d. pemantauan keberangkatan dan kepulangan serta pendataan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga;
e. literasi keuangan dan pemanfaatan remitansi bagi Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga; f. pengembangan koperasi dan badan usaha milik Desa; g. rumah wirausaha dan pengembangan usaha produktif untuk Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga; h. penguatan Keluarga; i. reintegrasi Pekerja Migran INDONESIA; dan j. diaspora mengabdi.
