PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja...
Pasal 13
BAB 4 — TATA CARA PENGAKHIRAN PENGHENTIAN DAN PELARANGAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Pengakhiran penghentian dan/atau pelarangan penempatan Pekerja Migran INDONESIA untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri ditetapkan oleh Menteri/Kepala. (2) Ketentuan mengenai penghentian dan/atau pelarangan penempatan Pekerja Migran INDONESIA untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan pengakhiran penghentian dan/atau pelarangan penempatan Pekerja Migran INDONESIA untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri.
