PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja...
Pasal 14
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penghentian dan/atau pelarangan penempatan Pekerja Migran INDONESIA untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri dilaksanakan oleh Menteri/Kepala. (2) Dalam melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Kepala dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah. (3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan pertimbangan dalam pengakhiran penghentian dan/atau pelarangan penempatan Pekerja Migran INDONESIA untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri.
