PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di...
Pasal 6
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dilaksanakan dengan ketentuan: a. Pegawai dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas yang melaksanakan tugas belajar dan diberhentikan dari jabatannya menerima Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari Tunjangan Kinerja jabatan pelaksana pada Kelas Jabatan 7 (tujuh); b. Pegawai dengan jabatan fungsional yang melaksanakan tugas belajar dan diberhentikan dari jabatan fungsionalnya, menerima Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari Tunjangan Kinerja jabatan pelaksana pada Kelas Jabatan:
- 7 (tujuh) untuk kategori keahlian; atau
- 6 (enam) untuk kategori keterampilan; dan c. Pegawai dengan jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas belajar menerima Tunjangan Kinerja 100% (seratus persen) di Kelas Jabatannya terhitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar.
