PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di...
Pasal 5
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Pemberian Tunjangan Kinerja bagi calon pegawai negeri sipil sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan Kelas Jabatannya.
