PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di...
Pasal 25
BAB 4 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan komponen kehadiran dikenakan kepada: a. Pegawai yang terlambat masuk; b. Pegawai yang pulang cepat; c. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah; dan/atau d. Pegawai yang tidak mengisi Daftar Hadir.
