Pasal 26
BAB 4 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang terlambat masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan: a. Pegawai yang terlambat masuk 1 (satu) sampai dengan 30 (tiga puluh) menit dikenakan pengurangan sebesar 0,5% (nol koma lima persen); b. Pegawai yang terlambat masuk 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh) menit dikenakan pengurangan sebesar 1% (satu persen); c. Pegawai yang terlambat masuk 61 (enam puluh satu) sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit dikenakan pengurangan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen); dan d. Pegawai yang terlambat masuk lebih dari 90 (sembilan puluh) menit atau tidak mengisi Daftar Hadir dikenakan pengurangan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
