PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di...
Pasal 24
BAB 4 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak membuat laporan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dikenakan kepada Pegawai yang tidak membuat laporan Kinerja Pegawai dalam 1 (satu) bulan. (2) Pegawai yang tidak membuat laporan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan tidak berkinerja dan dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen).
