PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di...
Pasal 23
BAB 4 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak mencapai Penilaian Kinerja Pegawai yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. jika capaian kinerja Pegawai berpredikat cukup atau butuh perbaikan, dipotong 25% (dua puluh lima persen); b. jika capaian kinerja Pegawai berpredikat kurang, dipotong 50% (lima puluh persen); dan c. jika capaian kinerja Pegawai berpredikat sangat kurang, dipotong 75% (tujuh puluh lima persen).
